Pesan Penting Rasulullah dalam Sholat Witir
Di antara ibadah yang disunahkan Rasulullah ialah shalat witir. Saking tegasnya kesunahan ini, sebagian ulama mewajibkan shalat witir seperti yang dikenal dalam madzhab Hanafi. Ketegasan anjuran ini diperkuat dengan kesaksian para sahabat. Beberapa orang sahabat seperti Abu Hurairah dan Abu Dzar diwasiatkan oleh Nabi SAW agar tidak meninggalkan shalat witir.
Menurut Badruddin Al-‘Ayni dalam ‘Umdatul Qari’, pesan Rasulullah SAW ini memiliki hikmah. Di antara hikmahnya, agar para sahabat terbiasa witir, menunjukkan kewajiban witir, dan waktu pelaksanaannya pada malam hari. Witir sangat dianjurkan karena shalat termasuk kategori ibadah badaniyah yang paling mulia dan utama.
وأما في الوتر قبل النوم إشارة إلى أن ذلك في المواظبة عليه وفيه إمارة الوجوب ووقته في الليل وهو وقت الغفلة والنوم والكسل ووقت طلب النفس الراحة
Artinya, “Anjuran witir sebelum tidur mengisyaratkan agar sahabat membiasakannya, sekaligus tanda kewajiban witir, dan waktu pelaksanaannya malam hari. Sementara malam merupakan waktu paling baik untuk santai, tidur, dan istirahat.”
Sebenarnya, shalat witir lebih baik dikerjakan di akhir malam atau menjelang waktu shubuh. Namun bila khawatir tidak bangun pada waktu itu, Rasulullah SAW menganjurkan pelaksanaannya sebelum tidur. Hal ini dijelaskan oleh hadits riwayat Jabir, Rasulullah SAW berkata:
من خاف أن لايقوم من آخر الليل فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل
Artinya, “Siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka witirlah terlebih dahulu. Sementara orang yang yakin bangun di akhir malam, kerjakanlah witir di akhir malam, sebab shalat di akhir malam itu disaksikan malaikat dan lebih utama,” (HR Muslim).
Menurut hadits ini, shalat di akhir malam disaksikan oleh para malaikat. Tentu makhluk agung itu tidak hanya sekedar melihat. Mereka sekaligus membawa rahmat untuk makhluk bumi.
Dalam hadits lain dikatakan, Allah SWT menurunkan rahmat-Nya pada akhir malam, sehingga siapapun yang berdo’a kepada-Nya akan dikabulkan, (HR Ibnu Majah). Wallahu a’lam.